Rabu, 19 November 2025


Kepala Bidang Olahraga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Khodori menyebut, adanya penarikan uang kepesertaan ini sebenarnya telah diwanti-wanti oleh sejumlah pihak, termasuk dinasnya sendiri.

”Kemarin kan dibarengkan ya rapat koordinasi antara POPDA SMP dan SMA, nah itu sudah ditekankan soal ini (pungutan), tidak boleh ada, tapi kami juga tidak tahu kalau mereka mungkin ada kesepakatan rapat lagi atau bagaimana yang kami tidak dikabari,” ujarnya Senin (20/2/2023).

MGMP PJOK SMA sendiri, lanjut dia, secara kedinasan bukan wewenang Dinas Dikpora Kudus, melainkan wewenang Disdik provinsi Jawa Tengah. Walau begitu, pelaksanaan POPDA diikutkan ke Dinas Dikpora Kudus.

”Tapi secara kedinasan kami tidak bisa mempengaruhi mereka,” ujarnya.

Pihak dinas sendiri telah melakukan klarifikasi dengan mereka. Walau begitu Khodori belum mengetahui pasti hasilnya karena sedang mengikuti agenda lainnya.

BACA JUGA: Tarik Iuran untuk Gelar Pra Popda 2023, MGMP Olahraga SMA Kudus Dituding Pungli  

”Sepertinya sudah dipanggil, cuma saya ini tadi ikut pembahasan ranperda, jadi belum mengetahui pastinya,” tandasnya.
”Sepertinya sudah dipanggil, cuma saya ini tadi ikut pembahasan ranperda, jadi belum mengetahui pastinya,” tandasnya.Adanya pungutan sendiri diketahui dalam surat MGMP PJOK Kudus yang ditandatangani langsung oleh Ketua MGMP PJOK Kudus Sumitro pada tanggal 10 Febuari 2023.Di mana berdasar surat itu, Pra Popda digelar secara mandiri dalam pembiayaan dikoordinir oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PJOK. Setiap sekolah harus membayar agar sekolah bisa mengirimkan atletnya ke ajang Pra Popda.Biaya kontribusi yang ditetapkan bervariasi tergantung cabang olahraga (Cabor) yang diikuti. Untuk cabor bola basket misalnya, sekolah harus membayar kontribusi sebesar Rp350 ribu per tim.Biaya kontribusi cabor bola voli putra dan putri masing-masing Rp199 ribu dan Rp157 ribu. Cabor lain juga ditarik kontribusi yang besarannya bervariasi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar