Ketua KONI Kudus Mundur Dari Jabatan

Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Mei 2023 16:15:10


Murianews, Kudus – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto, mundur dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya pun sudah disampaikan pada manajemen KONI Kudus.
”Mulai hari ini kami sudah tidak berkaitan dengan KONI, saya sampaikan surat pengunduran diri kemarin,” ucap Imam pada Murianews, Selasa (30/5/2023).
Imam sendiri tidak akan menunggu surat balasan dari KONI untuk memastikan dirinya mundur. Dia mengatakan surat tersebut tidak perlu dibalas karena bersifat surat pernyataan.
”Kalau surat permohonan mungkin butuh balasan, tapi kalau surat pernyataan saya pikir itu tidak perlu dibalas,” sambungnya.
Terkait alasan, Imam mengatakan dia hanya tidak mampu dalam mengemban amanah di KONI. Dia menolak berbicara lebih jauh tentang alasan ketidakmampuan tersebut.
BACA JUGA: LPJ KONI Kudus Tahun 2021 Bermasalah
”Ya dalam hal ini saya hanya berbicara ketidakmampuan saya, kalau dipanjangkan nanti bisa negatif konteksnya,” sambung dia.
Meski demikian, Imam sempat bercerita jika bekerja di KONI merupakan bekerja secara sosial. Tidak ada tunjangan bahkan gaji yang didapatkan.
”Tidak ada fasilitas yang saya pakai, jadi saya tidak mengembalikan apa-apa,” tandasnya.
Iman sendiri merupakan ketua KONI Kudus hasil Musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) tahun 2021 silam. Dia menggantikan Antoni Alfin yang saat itu tengah menjabat.
Masa jabatan Imam sendiri seharusnya berlangsung hingga 2025 mendatang. Sementara itu, terkait dugaan LPJ Fiktif, sejumlah pengurus KONI Kudus diperiksa Kejari Kudus.
Apakah keputusan mundur Imam Triyanto berkait dengan masalah dugaan kasus yang kini ditangani Kejari Kudus? Soal ini tidak mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Editor: Budi Santoso
”Mulai hari ini kami sudah tidak berkaitan dengan KONI, saya sampaikan surat pengunduran diri kemarin,” ucap Imam pada Murianews, Selasa (30/5/2023).
Imam sendiri tidak akan menunggu surat balasan dari KONI untuk memastikan dirinya mundur. Dia mengatakan surat tersebut tidak perlu dibalas karena bersifat surat pernyataan.
”Kalau surat permohonan mungkin butuh balasan, tapi kalau surat pernyataan saya pikir itu tidak perlu dibalas,” sambungnya.
Terkait alasan, Imam mengatakan dia hanya tidak mampu dalam mengemban amanah di KONI. Dia menolak berbicara lebih jauh tentang alasan ketidakmampuan tersebut.
BACA JUGA: LPJ KONI Kudus Tahun 2021 Bermasalah
”Ya dalam hal ini saya hanya berbicara ketidakmampuan saya, kalau dipanjangkan nanti bisa negatif konteksnya,” sambung dia.
Meski demikian, Imam sempat bercerita jika bekerja di KONI merupakan bekerja secara sosial. Tidak ada tunjangan bahkan gaji yang didapatkan.
”Tidak ada fasilitas yang saya pakai, jadi saya tidak mengembalikan apa-apa,” tandasnya.
Iman sendiri merupakan ketua KONI Kudus hasil Musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (Musorkablub) tahun 2021 silam. Dia menggantikan Antoni Alfin yang saat itu tengah menjabat.
Masa jabatan Imam sendiri seharusnya berlangsung hingga 2025 mendatang. Sementara itu, terkait dugaan LPJ Fiktif, sejumlah pengurus KONI Kudus diperiksa Kejari Kudus.
Apakah keputusan mundur Imam Triyanto berkait dengan masalah dugaan kasus yang kini ditangani Kejari Kudus? Soal ini tidak mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Editor: Budi Santoso