PSSI Ingin Gugurkan Hak Tolak Mata Najwa
Budi Santoso
Jumat, 5 November 2021 16:55:23
MURIANEWS, Jakarta- Langkah hukum yang akan dilakukan PSSI terhadap Mata Najwa akan dilakukan. PSSI bertujuan menggugurkan hak tolak yang dimiliki oleh Mata Najwa.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak diberikan pada wartawan yang karena profesinya berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas nara sumbernya. Dengan kata lain sumber berita bisa dirahasiakan.
Berdasarkan aturan ini, setiap institusi pers punya hak penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya. Hal ini didasarkan dari berbagai pertimbangan yang melingkupinya.
Akan tetapi, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-undang yang sama, terdapat pernyataan yang menyatakan "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Dari sini, PSSI merasa mendapatkan celah untuk bisa menuntut Mata Najwa agar bisa mengungkapkan identitas sumbernya, saat menayangkan acara bertema ‘pengaturan skor di sepak bola nasional’, Rabu (3/11/2021) lalu. Dalam acara ini, Mata Najwa menghadirkan nara sumber rahasia yang membeberkan praktik pengaturan skor di sepakbola nasional.
"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu, untuk menertibkan kepentingan umum ini," kata Ahmad Riyadh, Ketua Komisi Wasit PSSI, dikutip dari
Bolasport.com, Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: PSSI Akan Tuntut Mata Najwa Soal Praktik Pengaturan SkorPSSI, menurut Riyadh saat ini sedang menggodok dan menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat langkah final. Termasuk kemungkinan membawa masalah ini ke Dewan Pers.PSSI ingin mengetahui sejauh mana tim Mata Najwa memakai metode-metode jurnalistik untuk mengundang sosok misterius yang mengaku sebagai wasit Liga 1 2021. Termasuk apakah Mata Najwa sudah memenuhi unsur sebagai pers dalam hal ini."Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?. Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," tutur Ahmad Riyadh.Terlepas dari hal ini, pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal.Penulis: Budi erjeEditor: Budi erjeSumber:
Bolasport.com
[caption id="attachment_249075" align="alignleft" width="2560"]

PSSI.(facebook.pssi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Langkah hukum yang akan dilakukan PSSI terhadap Mata Najwa akan dilakukan. PSSI bertujuan menggugurkan hak tolak yang dimiliki oleh Mata Najwa.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak diberikan pada wartawan yang karena profesinya berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas nara sumbernya. Dengan kata lain sumber berita bisa dirahasiakan.
Berdasarkan aturan ini, setiap institusi pers punya hak penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya. Hal ini didasarkan dari berbagai pertimbangan yang melingkupinya.
Akan tetapi, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-undang yang sama, terdapat pernyataan yang menyatakan "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Dari sini, PSSI merasa mendapatkan celah untuk bisa menuntut Mata Najwa agar bisa mengungkapkan identitas sumbernya, saat menayangkan acara bertema ‘pengaturan skor di sepak bola nasional’, Rabu (3/11/2021) lalu. Dalam acara ini, Mata Najwa menghadirkan nara sumber rahasia yang membeberkan praktik pengaturan skor di sepakbola nasional.
"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu, untuk menertibkan kepentingan umum ini," kata Ahmad Riyadh, Ketua Komisi Wasit PSSI, dikutip dari
Bolasport.com, Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: PSSI Akan Tuntut Mata Najwa Soal Praktik Pengaturan Skor
PSSI, menurut Riyadh saat ini sedang menggodok dan menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat langkah final. Termasuk kemungkinan membawa masalah ini ke Dewan Pers.
PSSI ingin mengetahui sejauh mana tim Mata Najwa memakai metode-metode jurnalistik untuk mengundang sosok misterius yang mengaku sebagai wasit Liga 1 2021. Termasuk apakah Mata Najwa sudah memenuhi unsur sebagai pers dalam hal ini.
"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?. Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," tutur Ahmad Riyadh.
Terlepas dari hal ini, pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal.
Penulis: Budi erje
Editor: Budi erje
Sumber:
Bolasport.com