Rabu, 19 November 2025


Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan menyatakan, status Cyrus Margono sejauh ini masih berproses menjadi WNI. Hal ini dikatakannya di kanal Youtube.

"Kalau dia punya kewarganegaraan ganda terbatas, dan salah satunya Indonesia, dia (Cyrus) bisa tinggal dipake," kata Hamdan Hamedan dilansir dari kanal Youtube Yussa Nugraha.

Dijelaskan oleh Hamdan, Cyrus Margono dalam hal ini juga punya paspor Indonesia. Sehingga saat dipakai Timnas pemain ini tidak perlu dinaturalisasi.

"Kecuali dia terlambat memilih (sebelum 21 tahun) seperti di kasusnya Cyrus maka dia harus mengirimkan permohonan kewarganegaraan Indonesia," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Margono, Kiper Panathinaikos Ingin Gabung Timnas, Tinggal Keputusan Shin Tae YongProses yang akan dijalani oleh Cyrus Margono menurutnya juga tidak akan sama seperti yang dilalui Jordi Amat dkk. Cyrus Margono bahkan sudah memiliki KTP, namun saat ini yang sedang diproses adalah paspor dari sang pemain."Paspornya belum, kenapa belum bisa? Karena setelah umur 21 dia harus memilih, ketika akan dibuatkan paspornya itu belum bisa karena dia belum memilih (kewarganegaraan Indonesia)," jelasnya.Dengan situasinya yang seperti itu, kini semuanya tinggal pelatih Timnas Indonesia. Apakah akan dipanggil atau tidak untuk membela Timnas Indonesia, semua bergantung pelatihnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler