Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara- Kabar buruk menimpa Persijap Jepara. Laskar Kalinyamat didenda Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akibat memainkan Cerah Eka Angger Iswanto.

Berdasarkan rilis resmi di laman PSSI, pada sidang Komdis tertanggal 12, 18 dan 20 Januari 2022, Persijap Jepara dinyatakan melakukan pelanggaran. Crah Angger melakukan kesalahan pada nama dan nomor.

Pelanggaran tersebut terjadi pada 27 September 2021 lalu. Pada saat menghadapi Hizbul Wathan atau PSHW, Crah Angger menggunakan Jersey yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan secara resmi.

BACA JUGA: Banaspati Bertekad Jadi Suporter Persijap Paling Loyal dan Modern

"Dua jenis pelanggaran itu nomor dan nama. Hukumannya denda Rp10 juta," tulis Komdis PSSI terkait pertandingan yang terselenggara di Liga 2 itu.

Sementara itu, Direktur Operasional Persijap Jepara, Arief Setiadi tak menampik kabar terkait sanksi tersebut. Dia bahkan sudah menerima surat resmi dari Komdis PSSI.

"Betul surat resmi sudah kami terima dari PSSI," kata Arief, Sabtu (29/1/2022)Dalam laga itu, Crah Angger menggunakan nomor punggung 3. Sementara dalam Match Summary Liga 2021 NP 3, tanggal & kick off 27/09/2022, tertulis Crah Angger menggunakan nomor punggung 99.Crah Angger cukup moncer selama bergabung di Persijap. Dia berhasil mencuri perhatian pecinta sepak bola Jepara.Pada laga tersebut, Persijap berhasil ditahan imbang PSHW dengan skor akhir 1-1. Sedangkan, saat itu Crah Anggwr sukses mencetak goal pada menit ke-17. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Budi erje

Baca Juga

Komentar

Terpopuler