Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- RUU Keolahragaan disyahkan jadi UU oleh DPR RI, Selasa (15/3/2022). UU Keolahragaan yang disyahkan ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.

Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pembahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor.

Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti-doping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter.

BACA JUGA: Dukung Pembangunan Olahraga, Jepara Diharapkan Punya Perda Keolahragaan

Sedangkan isu minor pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini terjadi dinamika dan perdebatan terkait substansi dan pembahasan isu-isu krusial. Namun, perdebatan tersebut disadari atas niat dari para anggota dari berbagai fraksi dan pemerintah untuk menyusun RUU dengan semangat untuk kemajuan olahraga Nasional.

Akhirnya, pada tanggal 14 Februari 2022 Panja memutuskan draft RUU tentang Keolahragaan disetujui untuk diputuskan di tangkap I atau tingkat Komisi X DPR.Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari yang sama, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tersebut.“Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat bahkan harmonis,” ujar Dede Yusuf.Sementara itu, Menpora Zainudin Amali menyampaikan harapan pemerintah, UU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga. Juga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.“Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan,” harapnya. Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber: DPR RI

Baca Juga

Komentar

Terpopuler