Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Surabaya- Tersangka match fixing Liga 3 Jawa Timur, Bambang Suryo, diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Selasa (8/3/2022). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penanganan kasus match fixing yang sudah dilakukan Polda Jatim sejak Febuari 2022.

Saat datang ke Mapolda Jawa Timur, di Gedung Ditreskrimum, Bambang Suryo sempat mengungkapkan ada beberapa nama yang menurutnya terlibat dalam kasus ini. Mereka merupakan pihak-pihak yang berasal dari Federasi dan Klub.

"Ada federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang Suryo, saat berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Bambang juga menegaskan, bahwa dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 zona Jawa Timur

"Saya tidak melakukan hal apa-apa. Tapi kenapa saya dipaksakan," pungkasnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Match Fixing Liga 3, Bambang Suryo Diperiksa Polda Jawa Timur

Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan 5 orang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Kelimanya adalah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, 17 Februari lalu.Hasil gelar perkara, kelima orang tersebut pun dipersangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.Kasus Match Fixing di Liga 3 Jatim terungkap saat Presiden Gresik Putra (Gestra) Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021, mengadukan dua pemain dan satu kitman telah menerima uang suap pengaturan skor dari Bambang dan Ferry.Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) pun menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mereka melaporkan Bambang Suryo dan kawan-kawan ke Polda Jatim. Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber: CNN Indonesia 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler