Bambang Suryo, tersangka kasus match fixing Liga 3 Jawa Timur, akhirnya ditahan Polda Jawa Timur. Penahanan terhadap dirinya terjadi setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan sejak Selasa (8/3/2022).
Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menahan Bambang, dengan pertimbangan kuat. Salah satu alasannya, adalah, tersangka beberapa kali mangkir dalam panggilan sebelumnya.
"Setelah pemeriksaan kami lakukan penahanan terhadap BS," kata Ahmad, Rabu (9/3).
Ahmad Taufiqurrahman juga menyatakan, Bambang dalam kasus ini diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur, setidaknya dalam dua pertandingan. Dugaan ini didasarkan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan masih akan berproses.
"Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Gresik Putra dengan Persema," ucapnya, seperti dilansir
Dalam upaya untuk bisa mengatur hasil pertandingan, tersangka melakukan penyuaapan dengan sejumlah uang. Besaran uang suap yang dilakukan dalam kasus ini ada yang Rp5 juta, kemudian Rp20 juta, sampai jumlah mencapai Rp70 juta.Saat ini, Polda Jawa Timur tidak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun ada beberapa pihak lain yang juga sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dipersangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP."Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad Taufiqurrahman. Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber:
[caption id="attachment_276865" align="alignleft" width="973"]

Tersangka Match Fixing Liga 3 Jawa Timur, Bambang Suryo. (tangkapan layar/.facebook.com/search/top)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya- Bambang Suryo, tersangka kasus match fixing Liga 3 Jawa Timur, akhirnya ditahan Polda Jawa Timur. Penahanan terhadap dirinya terjadi setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan sejak Selasa (8/3/2022).
Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menahan Bambang, dengan pertimbangan kuat. Salah satu alasannya, adalah, tersangka beberapa kali mangkir dalam panggilan sebelumnya.
"Setelah pemeriksaan kami lakukan penahanan terhadap BS," kata Ahmad, Rabu (9/3).
Ahmad Taufiqurrahman juga menyatakan, Bambang dalam kasus ini diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur, setidaknya dalam dua pertandingan. Dugaan ini didasarkan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan masih akan berproses.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Match Fixing Liga 3, Bambang Suryo Diperiksa Polda Jawa Timur
"Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Gresik Putra dengan Persema," ucapnya, seperti dilansir
CNN Indonesia, Rabu (9/3/2022).
Dalam upaya untuk bisa mengatur hasil pertandingan, tersangka melakukan penyuaapan dengan sejumlah uang. Besaran uang suap yang dilakukan dalam kasus ini ada yang Rp5 juta, kemudian Rp20 juta, sampai jumlah mencapai Rp70 juta.
Saat ini, Polda Jawa Timur tidak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun ada beberapa pihak lain yang juga sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dipersangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad Taufiqurrahman.
Penulis: Budi Erje
Editor: Budi Erje
Sumber:
CNN Indonesia