Ketua Panpel Arema FC Seumur Hidup Tak Boleh Terlibat Sepak Bola

Murianews
Rabu, 5 Oktober 2022 09:48:03


[caption id="attachment_322361" align="alignleft" width="1408"]
Komdis PSSI Jatuhkan sanksi ke Aremania. Diantaranya Ketua Panpel Arema FC seumur Hidup tak boleh terlibat sepak bola resmi. (Arema)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Ketua Panpel Arema FC, seumur hidup tidak boleh terlibat sepak bola resmi. Larangan itu menjadi sanksi yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah bersidang terkait kejadian tragedi Kanjuruhan Malang.
Selasa (4/10/2022), Komdis PSSI langsung menggelar sidang, dan mengeluarkan beberapa sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait. Sanksi hukuman, dijatuhkan Komdis PSSI untuk beberapa pihak.
Mereka adalah, Arema FC, Ketua Panpel Pertandingan dan Petugas Keamanan atau Security Officer di Arema FC. Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyampaikan hal ini melalui konfrensi pers virtual yang digelar PSSI, Selasa (4/10/2022).
Menurut Erwin Tobing, Arema FC dinilai gagal menjalankan tugasnya secara baik sebagai penyelenggara pertandingan Liga 1 2022-2023. Selanjutnya, karena kejadian ini, Arema FC dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Tim Singo Edan juga harus memainkan laga kandang mereka di lokasi yang berjarak 250 km dari home base mereka di Malang. Hukuman ini berlaku jika ada keputusan dilanjutkannya kembali Liga 1 Indonesia.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Erwin.
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp250 juta. Kemudian kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno juga dijatuhi sanksi hukuman.
Kedua orang itu, tidak diperkenankan lagi terlibat atau berkecimpung dalam sepak bola seumur hidup. Keputusan terhadap dua orang ini diambil setelah menelaah apa yang terjadi pada kejadian kelam itu.
BACA JUGA: Presiden Arema FC Siap Ambil Tanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup. Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security Officer Suko Sutrisno, dia juga tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin.
Tragedi memilukan yang merenggut nyawa lebih dari 100 orang Aremania tersebut terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10/2022). Kejadian ini menjadi duka bagi sepak bola di seluruh dunia.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan. Insiden di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Penulis: Budi Erje
Editor: Budi Erje
Sumber: PSSI

MURIANEWS, Jakarta – Ketua Panpel Arema FC, seumur hidup tidak boleh terlibat sepak bola resmi. Larangan itu menjadi sanksi yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) PSSI setelah bersidang terkait kejadian tragedi Kanjuruhan Malang.
Selasa (4/10/2022), Komdis PSSI langsung menggelar sidang, dan mengeluarkan beberapa sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait. Sanksi hukuman, dijatuhkan Komdis PSSI untuk beberapa pihak.
Mereka adalah, Arema FC, Ketua Panpel Pertandingan dan Petugas Keamanan atau Security Officer di Arema FC. Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyampaikan hal ini melalui konfrensi pers virtual yang digelar PSSI, Selasa (4/10/2022).
Menurut Erwin Tobing, Arema FC dinilai gagal menjalankan tugasnya secara baik sebagai penyelenggara pertandingan Liga 1 2022-2023. Selanjutnya, karena kejadian ini, Arema FC dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Tim Singo Edan juga harus memainkan laga kandang mereka di lokasi yang berjarak 250 km dari home base mereka di Malang. Hukuman ini berlaku jika ada keputusan dilanjutkannya kembali Liga 1 Indonesia.
"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi," tutur Erwin.
Selain itu, Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Arema FC mesti membayar denda senilai Rp250 juta. Kemudian kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno juga dijatuhi sanksi hukuman.
Kedua orang itu, tidak diperkenankan lagi terlibat atau berkecimpung dalam sepak bola seumur hidup. Keputusan terhadap dua orang ini diambil setelah menelaah apa yang terjadi pada kejadian kelam itu.
BACA JUGA: Presiden Arema FC Siap Ambil Tanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan
"Ini menjadi perhatian dan adanya hal-hal kurang baik, kepada sdr Abdul Harris, tidak boleh aktif di sepak bola seumur hidup. Kepada Steward yang mengatur keluar masuk penonton, Security Officer Suko Sutrisno, dia juga tidak boleh aktif seumur hidup," ucap Erwin.
Tragedi memilukan yang merenggut nyawa lebih dari 100 orang Aremania tersebut terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 Liga 1, Sabtu (1/10/2022). Kejadian ini menjadi duka bagi sepak bola di seluruh dunia.
Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat ada 131 korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan. Insiden di Stadion Kanjuruhan itu pun menjadi salah satu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Penulis: Budi Erje
Editor: Budi Erje
Sumber: PSSI