Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kudus – Sidang sengketa dualisme kepengurusan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Kudus, masih terus berlangsung. Sidang lanjutan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) digelar pada Rabu (18/8/2021).

Pada sidang tersebut, pihak termohon telah diminta menunjukan bukti-bukti yang mereka ajukan. Dari sidang tersebut, kubu Antoni Alfin menyatakan keyakinannya bisa menang.

Kubu Antoni Alvin menilai bukti termohon yang dibawa ke persidangan dinilai terbatas. Kubu Antoni, dalam sidang pembuktian tertulis dari termohon dinilai memiliki keterbatasan pada alat bukti yang mereka ajukan.

Ketua Bidang Hukum KONI Kudus periode 2019-2023 (Antoni Alvin), Muhammad Nur Hasyim menjelaskan dari alat bukti yang disampaikan pihak termohon, dalam hal ini KONI Musorkablub (kubu Imam Triyanto) sebagian besar adalah fotocopy.

Termohon (Kubu Imam Triyanto) yang diwakili Yusuf Istanto, dalam persidangan itu tak mampu menujukkan bukti keabsahan KONI Musorkablub. Tidak ada bukti otentik, sebagaimana ketentuan-ketentuan Musorkablub yang diatur dalam AD/ART KONI pasal 30 dan 36.

"Ada lima ketentuan dalam pasal itu yang harus menjadi dasar diselenggarakannya Musorkablub. Namun lima-limanya tidak mampu ditunjukkan bukti otentiknya di persidangan kemarin. Yang ditunjukkan justru fotocopy. Padahal itu sidang pembuktian terakhir," katanya, Kamis (19/8/2021).

Lima ketentuan itu menyatakan Musorkablub hanya bisa diselenggarakan oleh pengurus KONI Kabupaten Kudus apabila dirasa perlu. Bukan dilakukan oleh forum, sebagaimana yang terselenggara.

Kemudian untuk yang kedua, Musorkablub hanya dapat terselenggara apabila dikehendaki 2/3 anggota. Berlanjut yang ketiga, Musorkablub hanya dapat terselenggara jika ada permintaan tertulis dari 2/3 Pengkab yang disertai penyebutan maksud dan hal-hal yang dibicarakan.

"Keempat, surat tertulis sebagaimana yang dimaksud poin tiga harus disertai tanda tangan anggota yang mengajukan. Kelima, apabila semua syarat terpenuhi barulah Musorkablub bisa dilaksanakan oleh pengurus KONI. Bukan forum," jelasnya.
"Keempat, surat tertulis sebagaimana yang dimaksud poin tiga harus disertai tanda tangan anggota yang mengajukan. Kelima, apabila semua syarat terpenuhi barulah Musorkablub bisa dilaksanakan oleh pengurus KONI. Bukan forum," jelasnya.Sementara itu, pihak termohon satu KONI Jateng dalam sidang itu hanya menyampaikan bukti-bukti normatif dan administrasi, bukan substansial. Terlebih tidak ada pernyataan secara tertulis jika SK nomor 96 yang menjadi keabsahan kepengurusan KONI Kubu Antoni dicabut."Sebab di SK nomor 57.1 hanya memuat pencabutan SK 57 tentang perubahan pengurus kubu Imam Triyanto. Sehingga kami menilai KONI kubu pak Antoni tetap absah. Karena dalam SK tersebut, SK Antoni nomor 96 tak pernah dicabut dan didemisionerkan," katanya.Dia menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Agustus 2021 mendatang. Agenda sidang akan mengahdirkan saksi-saksi untuk didengar ketrangannya. Masing-masing saksi tersebut dari pihak termohon maupun pemohon. Dengan ketentuan maksimal menghadirkan tiga orang saksi."Setelah sidang itu nanti kita tinggal menunggu. Karena tinggal kesimpulan dan putusan," imbuhnya.Sementara itu, Ketua KONI Kudus (Hasil Muskablub), Imam Triyanto menyampaikan pihaknya akan memperkuat bukti-bukti AD ART. Sebab, bukti-bukti AD ART itu dirasa dipermasalahkan oleh pihak Antoni Alvin."Ya, kami akan perkuat bukti-bukti mengenai AD/ART nya. Sudah kami siapkan bukti-buktinya. Karena soal AD/ART itu kan kemarin disanggah Antoni," terangnya.Imam melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah menyampaikan 41 alat bukti. Dia berencana membawa beberapa Pengkab ke persidangan untuk mendukungnya. Selain itu dia juga berencana membawa tiga hingga lima orang saksi di persidangan.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Budi erje

Baca Juga

Komentar

Terpopuler