Soal Dana Pembinaan 2022, KONI Kudus ‘Digeruduk’
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 7 Februari 2023 16:36:20
Beberapa Pengkab olahraga di Kabupaten Kudus meminta sisa anggaran operasional atlet di 2022 bisa segera dicairkan. Namun, dari pihak Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto menginginkan agar Laporan pertanggungjawaban (LPJ) diserahkan terlebih dahulu, kemudian baru ada pencairan.
Yusuf Istanto, Bagian Hukum Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kudus sekaligus perwakilan Pengkab mengatakan, pihak KONI Kudus mendapatkan alokasi anggaran Rp10,9 miliar di 2022. Besaran tersebut berasal dari APBD 2022 sebesar Rp8,4 miliar dan APBD perubahan di 2022 sebesar Rp2,5 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp10,9 miliar.
Dari jumlah itu, tiap-tiap Pengkab olahraga mendapatkan jumlah sisa pencairan anggaran yang berbeda-beda. Berkisar dari Rp20 juta, Rp25 juta, Rp1,3 miliar, dan nominal lainnya.
"Hari ini kami ke kantor KONI mengantarkan beberapa Pengkab yang belum menerima sisa anggaran pembinaan atlet tahun 2022," katanya, Selasa (7/2/2023).
Yusuf menjelaskan, jumlah Pengkab di Kudus saat ini ada 53 Pengkab. Sebanyak 43 Pengkab berhak menerima sisa anggaran. Sedangkan 10 Pengkab memang tidak mendapatkan kucuran anggaran pembinaan.
Kemudian, dari 43 Pengkab tersebut sebanyak delapan di antaranya belum menyelesaikan LPJ. Sedangkan lainnya telah menyelesaikan LPJ akan tetapi enggan menyerahkan ke KONI Kudus sebelum mendapatkan kucuran anggaran.
"Sejauh ini yang sudah terima full itu Askab PSSI Kudus sejumlah Rp1,3 miliar. Kalau Pengkab lain masih ada kekurangan anggaran yang belum diserahkan. Misalnya, ada yang dikucur Rp70 juta tetapi baru menerima Rp 40 juta," sambungnya.
Lalu, ada 10 Pengkab yang tidak mendapatkan anggaran itu karena pergantian kepengurusan. Seperti Pengkab Persatuan Panahan Seluruh Indonesia (Perpani) Kabupaten Kudus yang tidak mendapatkan anggaran karena Ketua Umum-nya meninggal.
BACA JUGA: KONI Kudus Diminta Benahi Manajerial-nya
"Karena harus punya SK lagi. Sebab, yang menerima anggaran harus ketua umumnya," terangnya.Sementara itu, Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto mengatakan, Pengkab yang dinilai lamban membuat LPJ. Pencairan sisa anggaran pembinaan atlet di 2022 memang diberikan per termin. Misalnya, Pengkab tersebut mendapatkan jatah Rp100 juta, maka diberi Rp50 juta terlebih dahulu."Kemudian sisanya kami serahkan ketika LPJ sudah lengkap dan diserahkan ke kami," terangnya.Imam menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah telebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Pihaknya mengaku tidak mengambil kebijakan sepihak."Kami sudah konfirmasi ke Disdikpora Kudus. Keinginan kami ingin dilengkapi (LPJ nya, red)," ungkapnya.Imam menjelaskan, sebenarnya saat itu pihaknya mau saja mencairkan dana pembinaan atlet tahun 2022. Hal itu akan dilakukan sepanjang LPJ-nya lengkap dan sudah diserahkan."Kalau sekarang baru minta kan tidak bisa karena sudah lewat tahun anggaran. Maksimal itu di 25 Desember. Lebih dari itu tidak boleh ada penyaluran anggaran," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Budi Santoso
Murianews, Kudus – Kantor KONI Kudus ‘digeruduk’ sejumlah Pengkab cabang olahraga di Kabupaten Kudus, Selasa (7/2/2023). Mereka meminta kejelasan tentang pencairan sisa anggaran pembinaan atlet di 2022 yang tidak kunjung ada.
Beberapa Pengkab olahraga di Kabupaten Kudus meminta sisa anggaran operasional atlet di 2022 bisa segera dicairkan. Namun, dari pihak Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto menginginkan agar Laporan pertanggungjawaban (LPJ) diserahkan terlebih dahulu, kemudian baru ada pencairan.
Yusuf Istanto, Bagian Hukum Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kudus sekaligus perwakilan Pengkab mengatakan, pihak KONI Kudus mendapatkan alokasi anggaran Rp10,9 miliar di 2022. Besaran tersebut berasal dari APBD 2022 sebesar Rp8,4 miliar dan APBD perubahan di 2022 sebesar Rp2,5 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp10,9 miliar.
Dari jumlah itu, tiap-tiap Pengkab olahraga mendapatkan jumlah sisa pencairan anggaran yang berbeda-beda. Berkisar dari Rp20 juta, Rp25 juta, Rp1,3 miliar, dan nominal lainnya.
"Hari ini kami ke kantor KONI mengantarkan beberapa Pengkab yang belum menerima sisa anggaran pembinaan atlet tahun 2022," katanya, Selasa (7/2/2023).
Yusuf menjelaskan, jumlah Pengkab di Kudus saat ini ada 53 Pengkab. Sebanyak 43 Pengkab berhak menerima sisa anggaran. Sedangkan 10 Pengkab memang tidak mendapatkan kucuran anggaran pembinaan.
Kemudian, dari 43 Pengkab tersebut sebanyak delapan di antaranya belum menyelesaikan LPJ. Sedangkan lainnya telah menyelesaikan LPJ akan tetapi enggan menyerahkan ke KONI Kudus sebelum mendapatkan kucuran anggaran.
"Sejauh ini yang sudah terima full itu Askab PSSI Kudus sejumlah Rp1,3 miliar. Kalau Pengkab lain masih ada kekurangan anggaran yang belum diserahkan. Misalnya, ada yang dikucur Rp70 juta tetapi baru menerima Rp 40 juta," sambungnya.
Lalu, ada 10 Pengkab yang tidak mendapatkan anggaran itu karena pergantian kepengurusan. Seperti Pengkab Persatuan Panahan Seluruh Indonesia (Perpani) Kabupaten Kudus yang tidak mendapatkan anggaran karena Ketua Umum-nya meninggal.
BACA JUGA: KONI Kudus Diminta Benahi Manajerial-nya
"Karena harus punya SK lagi. Sebab, yang menerima anggaran harus ketua umumnya," terangnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto mengatakan, Pengkab yang dinilai lamban membuat LPJ. Pencairan sisa anggaran pembinaan atlet di 2022 memang diberikan per termin. Misalnya, Pengkab tersebut mendapatkan jatah Rp100 juta, maka diberi Rp50 juta terlebih dahulu.
"Kemudian sisanya kami serahkan ketika LPJ sudah lengkap dan diserahkan ke kami," terangnya.
Imam menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah telebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Pihaknya mengaku tidak mengambil kebijakan sepihak.
"Kami sudah konfirmasi ke Disdikpora Kudus. Keinginan kami ingin dilengkapi (LPJ nya, red)," ungkapnya.
Imam menjelaskan, sebenarnya saat itu pihaknya mau saja mencairkan dana pembinaan atlet tahun 2022. Hal itu akan dilakukan sepanjang LPJ-nya lengkap dan sudah diserahkan.
"Kalau sekarang baru minta kan tidak bisa karena sudah lewat tahun anggaran. Maksimal itu di 25 Desember. Lebih dari itu tidak boleh ada penyaluran anggaran," imbuhnya.
Reporter: Vega Ma'arijil Ula
Editor: Budi Santoso