Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

MURIANEWS, Semarang– Sebuah putusan cukup mengejutkan muncul dari Komdis Asosisasi PSSI Jawa Tengah baru-baru ini. Mereka menjatuhkan sanksi kepada Ketua Umum PSSI Jawa Tengah, yang merupakan pimpinan mereka di organisasi PSSI Jateng.


Kabar menggegerkan ini menimpa Ketua PSSI Jawa Tengah, Edy Sayudi. Komdis PSSI menjatuhkan suspend atau hukuman tersebut setelah menggelar sidang pada 15 Oktober 2021.

Edi dinilai melanggar Pasal 86 ayat 1 dengan alasan melakukan tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar disiplin. Dalam surat keputusan Komdis tersebut tertulis Edi Sayudi dikenai hukuman dua bulan tidak boleh terlibat dalam aktivitas sepakbola. Serta membayar denda sebesar Rp 100 Juta.

Hal itu terjadi setelah Edy Sayudi didakwa menerbitkan memo untuk sebuah kepentingan. Tindakan ini kemudian dinilai sebagai tindakan pelanggaran atas kode disiplin organisasi.

Kejadian berawal saat PSSI Jateng mengirim surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada Asprov PSSI Sumatera Selatan (13/10/2021), mengenai dugaan pelanggaran disiplin berdasarkan aduan oleh Centre For Indonesia Football Analysis (CIFA).

Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya jual beli sertifikat wasit dalam kegiatan kursus wasit C2 yang diselenggarakan oleh Asprov PSSI Sumsel pada 23-29 November silam.

BACA JUGA: Asprov PSSI Jateng Pastikan Liga 3 Jateng Akan Bergulir 18 September 2021

Atas hal tersebut, dalam aduan surat dari CIFA menyebut nama Dhimas Cahya P. A dan Fanny Irawan H dimana keduanya berasal dari Jawa Tengah memperoleh sertifikat wasit tanpa mengikuti program khusus.

Sebelum mendapat surat balasan dari PSSI Sumsel, Edi Sayudi menandatangani memo internal atas permintaan ketua Komdis PSSI Jateng. Agar Sidang Komdis yang akan digelar PSSI Sumsel bisa ditunda pelaksanaanya.

Edy sendiri menyatakan sanksi yang dijatuhkan pada dirinya sarat kepentingan. Langkah ini menurutnya merupakan upaya menghadang dirinya maju ke pemilihan Ketua PSSI Jateng, Desember mendatang.

Waktu terakhir pendaftaran Ketua PSSI Jateng akan ditutup pada 8 November 2021. Sedangkan Konggres PSSI Jawa Tengah akan dilaksanakan pada 18 Desember mendatang.“Kalau saya dikenakan sanksi selama dua bulan otomatis tidak bisa mengikutinya,” ungkap Edi Sayudi seperti dikutip dari Tribun Jateng, Senin (25/10/2021).Edi juga menerangkan dalam kode disiplin PSSI, masalah yang menimpa dirinya tidak bisa dibawa diranah hukum pidana.Masalah harus diselesaikan di internal Asprov.Edi mengatakan surat keputusan tersebut menurutnya cacat hukum. Komdis membuat kop surat tanpa standar PSSI Jateng. Kemungkinan juga tidak ada izin regrestrasi.“Kalau ada registrasi pasti ada lambang dan stempel,” kata Edi sambil menunjukkan perbedaan surat yang dibuat oleh Komdis dan surat resmi yang biasa dikeluarkan PSSI Jateng.Ia juga menegaskan kalau PSSI Jateng sudah menetapkan penggunaan surat harus ada lambang dan stempel resmi. Berarti yang dibuat Komdis adalah tidak tepat.Selain itu, Edi juga membeberkan seorang Komdis ketika melakukan sidang belum pernah menyampaikan laporan dan belum pernah minta saran/petunjuk dari ketua Asprov PSSI Jateng.“Termasuk saya dihukum pun saya tidak diundang dan tidak dimintai klarifikasi,” terangnya.Penulis: Budi erjeEditor: Budi erjeSumber: Tribun Jateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler