Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang- Kesalahan kostum kiper PSIS Semarang, Jandia Eka saat menang vs PSM Makassar, dimungkinkan berbuntut hukuman. PSIS siap-siap kena hukum, menyusul kejadian ini.

Jandia Eka pada saat bertanding melawan PSM Makassar yang berakhir dengan kemenangan PSIS 1-0 di BRI Liga 1, mengenakan kostum milik rekannya Joko Ribowo. Hal itu terlihat dari nomor punggung dan nama pemain pada kostum yang dikenakannya.

Kiper utama PSIS Semarang itu seharusnya mengenakan kostum bernomor 30 dengan nama Jandia di punggungnya. Namun saat menghadapi PSM Makassar, ia diketahui mengenakan nomor 33 milik Joko Ribowo, kiper PSIS lainnya.

Kejadian ini, jika didasarkan pada aturan yang ada di Liga Indonesia dipastikan merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi kompetisi. Dengan kejadian ini, PSIS sangat berpotensi menghadapi ancaman hukuman dari Komdis PSSI.

Ancaman hukumannya tidak hanya berupa denda, namun juga dimungkinka Jandia Eka bisa saja harus menjalani hukuman larangan bermain. Regulasi pertandingan nomor 4 tentang Prosedur Pertandingan, pada pasal 10 (soal formulir pertandingan ) menyebutkan semua pemain harus mengenakan nomor punggung sesuai dengan yang tertera dalam formulir pertandingan.

BACA JUGA: PSIS Semarang Buang Kesempatan Untuk Menang

"Klub menentukan 11 Pemain utama dan 10 pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di formulir pertandingan. Khusus untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus," demikian bunyi dari regulasi yang diberlakukan itu.

Sedangkan ancaman hukuman terhadap regulasi ini diatur dalam pasal 20 ayat 8, disebutkan pelanggaran yang terjadi akan dilaporka ke Komdis PSSI. Selanjutnya Komdis PSSI akan menentukan bentuk hukuman yang akan dikenakan.

Pada Regulasi Kompetisi, Pasal 44 poin 1 menyebutkan pemain yang tidak mengenakan kaos sesuai dengan nomor punggung terdaftar dan sahkan oleh LIB tidak dapat bermain dalam pertandingan. Pasal ini seharusnya berlaku pada saat kejadian itu. Namun kenyataannya, semua pihak tidak mengetahui kejadian ini hingga pertandingan selesai."Setiap Pemain dalam bermain di pertandingan wajib menggunakan seragam di mana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh LIB. Posisi nama pemain di seragam bagian punggung pemain boleh berada di atas atau bawah nomor punggung. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam pertandingan," begitu bunyi regulasinya.Jika mengacu pada regulasi itu, selain tidak diperkenankan mengikuti pertandingan, klub yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp0 juta sesuai dengan poin nomor 8. Sampai sejauh ini belum ada kepastian mengenai hukuman bagi PSIS terkait kejadian ini.Komisaris PSIS Semarang Junianto, sudah menyampaikan permintaan maaf kepada public, sejak kejadian ini menjadi viral di media sosial. Menurutnya kejadian ini bukan merupakan kesengajaan.Hal itu dimungkinkan terjadi karena warna jersey Jandia Eka dan Joko Ribowo warnanya identik, kuning dan hanya berbeda nomor punggungnya. Ketidakcermatan petugas Kitman juga diakui kemungkinan menjadi penyebab kejadian ini."Ini tidak disengaja dan mungkin karena sama-sama kuning," tulis Junianto di akun instagramnya.PSIS Semarang pada lanjutan BRI Liga 1 berhasil menang 1-0 atas PSM Makassar pada Senin (22/11/2021). Gol Bruno Silva membawa PSIS kembali meraih kemenangan di BRI Liga 1.Penulis: Budi erjeEditor: Budi erjeDari Berbagai Sumber

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler