Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara- Persoalan penamaan sirkuit motocross yang berada di kawasan Bumi Perkemahan Pakis Adhi masih terus menjadi polemik. Penamaan sirkuit Dian Rakashima itu menimbulkan pro dan kontra.

Sebelumnya, sirkuit tersebut diberi nama Sirkuit Kelapa Park. Namun, saat ini ada rencana untuk mengubah namanya menjadi Dian Rakashima. Meski baru wacana, ide ini langsung menimbulkan ‘kegaduhan’.

Ketua Federasi Olahraga Balap Motor (FOBM) Jepara, Latifun yang pertama kali mengapungkan gagasan penamaan ‘Dian Rakashima’, mengakui masalah ini memang menjadi pembicaraan. Namun baginya, nama ‘Dian’ pada penamaan tersebut tidak perlu dikaitkan dengan kepentingan apapun.

“Itu nama, kan usulan dari teman-teman anggota FBOM. Jadi, sebagai ketua, sudah selayaknya saya menyalurkan aspirasi dari mereka. Apa salahnya,” kata Latifun, Kamis (18/11/2021).

Latifun mengatakan bahwa kata ‘Dian’ tidak melulu bisa dikaitkan dengan nama Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Ia mengungkapkan, kata dian sejatinya memiliki makna filosofis. Yaitu bermakna cahaya.

Jika digabung dengan Rakashima, lanjut Latifun, berarti cahaya dari tiga tokoh perempuan Jepara yang bisa menyinari para atlet motocross. Pasalnya, Rakashima sendiri itu merupakan akronim dari Ratu Kalinyamat, Kartini, dan Ratu Shima.

BACA JUGA: Dikasih Nama Bupati, Sirkuit Balap Motor di Jepara Jadi Polemik

“Jadi kata Dian itu tidak lantas berarti bupati. Jangan disalah artikan. Dian itu artinya kan, cahaya. Kalaupun itu nama orang, kan ada juga Dian Sastro Wardoyo, terus ada Dian-dian yang lainnya,” ujar Latifun.

Diketahui, nama baru sirkuit tersebut akan diresmikan even Kejuaraan Daerah (Kejurda) Motocross 2021 Jateng-DIY pada Sabtu, 20 November 2021.Tak hanya di masyarakat awam, penamaan sirkuit itu juga menjadi buah bibir di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Salah satu yang menyoalnya yaitu Nur Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Jepara.Nur Hidayat menilai penamaan bangunan dan jalan, apapun itu, semestinya diputuskan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan, di Kabupaten Jepara regulasi tentang hal itu masih abu-abu.“Sementara di daerah lain sudah mengatur bahwa penamaan bangunan fasilitas publik, itu kan, harus melalui Perda. Dan rata-rata orangnya (nama bangunan publik, red) sudah meninggal,” kata Nur Hidayat.Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko, menyampaikan bahwa sejauh ini penamaan jalan atau gedung fasilitas umum hanya menggunakan surat keputusan bupati. Namun, pihaknya juga mengetahui di beberapa daerah sudah mengaturnya dalam bentuk Perda.“Kalau memang itu (Perda penamaan bangunan fasilitas publik, red) dipandang penting, ya, silahkan saja kita bahas bersama. Sebab selama ini kan, tidak menjadi polemik,” jelas Edy. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Budi erje

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler