Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Surabaya- Bambang Suryo, tersangka kasus match fixing Liga 3 Jawa Timur, akhirnya ditahan Polda Jawa Timur. Penahanan terhadap dirinya terjadi setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan sejak Selasa (8/3/2022).

Kepala Subdirektorat I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menahan Bambang, dengan pertimbangan kuat. Salah satu alasannya, adalah, tersangka beberapa kali mangkir dalam panggilan sebelumnya.

"Setelah pemeriksaan kami lakukan penahanan terhadap BS," kata Ahmad, Rabu (9/3).

Ahmad Taufiqurrahman juga menyatakan, Bambang dalam kasus ini diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur, setidaknya dalam dua pertandingan. Dugaan ini didasarkan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan masih akan berproses.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Match Fixing Liga 3, Bambang Suryo Diperiksa Polda Jawa Timur

"Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Gresik Putra dengan Persema," ucapnya, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/3/2022).
Dalam upaya untuk bisa mengatur hasil pertandingan, tersangka melakukan penyuaapan dengan sejumlah uang. Besaran uang suap yang dilakukan dalam kasus ini ada yang Rp5 juta, kemudian Rp20 juta, sampai jumlah mencapai Rp70 juta.Saat ini, Polda Jawa Timur tidak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka. Namun ada beberapa pihak lain yang juga sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dipersangkakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP."Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Ahmad Taufiqurrahman. Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler