Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang- Jandia Eka Putra, Kiper PSIS Semarang tersandung masalah hukum, saay mudik ke Padang, Sumatera Barat. Kiper andalan PSIS di Liga 1 musim lalu ini, diduga melajukan pemukulan terhadap anggota Brimob Polda Sumatera Barat.

Dugaan kasus pemukulan terhadap anggota Brimob Polda Sumbar, yang diketahui bernama Briptu Fauzi Rizki Saputra, terjadi di objek wisata Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/5/2022). Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pemeriksaan terhadap penjaga gawang PSIS Semarang itu berlangsung hari ini. Sebelumnya Jandia dan sejumlah rekannya diamankan di Polsek.

“Kemarin sempat diamankan di Polsek, tadi malam kami ambil alih. Karena diduga pelaku banyak, sekitar 10 orang, kami masih periksa peran-peran orang yang diamankan ini,” kata Kompol Dedy Ardiansyah Putra, dikutip dari Solopos.

BACA JUGA: Taisei Marukawa Sebut Gajinya di PSIS Semarang Setara Pemain Top di Liga Jepang

Selanjutnya dijelaskan juga oleh Kompol Dedy Ardiansyah Putra, dari hasil pemeriksaan sementara ada dua orang yang telah mengaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan beberapa orang lainnya masih berstatus saksi dan terus diperiksa.

“Selebihnya masih saksi, kami masih melengkapi alat bukti,” lanjutnya.

Jandia Eka Putra sendiri, menurut Kompol Dedy Ardiansyah, sementara ini masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, jika dalam pemeriksaan selanjutnya ada bukti keterlibatannya, dalam kasus dugaan penganiayaan aparat Brimob Polda Sumbar, maka Jandia pun akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih dalami, kami tidak ingin buru-buru. Masih diperiksa sekarang karena jumlahnya banyak dan membutuhkan waktu untuk diperiksa satu-satu,” imbuh Kompol Dedy.Sementara itu, kasus dugaan pemukulan itu terjadi saat aparat Brimob Polda Sumbar dan keluarganya tengah berwisata di Pantai Pasir Jambak. Jandia yang memang izin pulang ke kampung halamannya di Padang, Sumbar, kala itu di lokasi yang sama tengah bermain sepak bola bersama beberapa orang lainnya.“Kebetulan anggota Brimob jalan-jalan ke pantai bersama keluarga. Anaknya lagi duduk bermain pasir, kemudian datang pemuda main bola, satu tim lima orang. Jadi main bola hampir mengenai keluarga anggota Brimob,” jelasnya.Aparat Brimob itu pun sempat melakukan dua kali teguran kepada Jandia dan teman-temannya yang bermain bola. Meskki demikian, teguran itu tak digubris hingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan.“Maka terjadilah pemukulan. Pemain bola yang bermain melakukan pemukulan. Kami masih dalami, kan yang main bola lebih dari 10 orang. Ada juga anak-anak bawah umur main. Jandia Eka Putra juga sedang main saat itu,” kata dia.“Sepertinya terkena cakaran. Semuanya diduga terlibat melakukan penganiayaan dengan tangan. Mereka semua masih diamankan,” tutupnya.Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber: Solopos

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler