Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Tiket pertandingan Piala Dunia 2022 dipastikan hanya akan berlaku sesuai nama pemesannya. Sehingga kepemilikannya sama sekali tidak dapat ditransfer atau dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara apa pun.

Panitia Piala Dunia 2022, memastikan jika seseorang memiliki tiket ke Piala Dunia 2022 yang tidak terdaftar atas namanya sendiri, tetapi melalui akuisisi atau transfer, mereka akan dikenakan denda $ 69.000 (Rp1,02 miliar). Nilai yang tidak kecil tentu saja.

Saat ini, penjualan tiket Piala Dunia pada tahap pertama sudah bisa dilakukan secara online. Di kawasan Asia, sudah banyak orang yang mulai mendaftar untuk bisa mendapatkan tket pertandingan ini.

BACA JUGA: Bola di Piala Dunia 2022 Dilengkapi Teknologi Canggih, Bisa Identifikasi Offside
Pihak Panitia Penyelenggara Piala Dunia 2022, Qatar sudah menyatakan tekad mereka untuk menghilangkan masalah tiket palsu dan pasar gelap. Kejadian-kejadian di sejumlah turnamen besar sepak bola menjadi pengalaman bagi mereka.Dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak Qatar, para penggemar sepak bola nampaknya harus benar-benar berhati-hati jika ingin membeli tiket. Dengan kebijakan ini, maka diharapkan tidak ada lagi harga tinggi yang dijual oleh para tengkulak tiket.Penulis: Budi ErjeEditor: Budi ErjeSumber: Thethao247

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler