Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – TGIPF rekomendasikan PSSI gelar Kogres Luar Biasa, sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. Point Kongres Luar Biasa, menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan TGIPF bentukan pemerintah kepada Presiden RI.
TGIPF memandang Kongres Luar Biasa PSSI perlu digelar untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional dan bertanggung jawab. Sebelum itu, TGIPF juga merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri.
Percepatan Kongres Luar Biasa PSSI juga disampaikan dalam bagian rekomendasi yang disampaikan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo. Point-point itu disampaikan sebagai hal khusus yang diarahkan pada sisi perbaikan organisasi PSSI.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," bunyi laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi.
Diluar itu, TGIPF juga menyampaikan rekomendasi agar Pemerintah Indonesia tidak memberikan izin pertandingan sepak bola profesional di bawah PSSI. Kompetisi yang dimaksud meliputi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.
Larangan itu direkomendasikan sampai batas yang tidak ditentukan, sampai dengan ada perubahan dan kesiapan dari PSSI. Sejauh belum ada perubahan dan kesiapan yang signifikan dari PSSI, larangan itu direkomendasikan untuk diterapkan.
Dalam bagian lain, PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik. TGIPF juga menyebut, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




TGIPF rekomendasikan PSSI gelar Kogres Luar Biasa, sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. (pssi)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – TGIPF rekomendasikan PSSI gelar Kogres Luar Biasa, sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. Point Kongres Luar Biasa, menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan TGIPF bentukan pemerintah kepada Presiden RI.
TGIPF memandang Kongres Luar Biasa PSSI perlu digelar untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional dan bertanggung jawab. Sebelum itu, TGIPF juga merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri.
Percepatan Kongres Luar Biasa PSSI juga disampaikan dalam bagian rekomendasi yang disampaikan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo. Point-point itu disampaikan sebagai hal khusus yang diarahkan pada sisi perbaikan organisasi PSSI.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," bunyi laporan TGIPF kepada Presiden Jokowi.
Diluar itu, TGIPF juga menyampaikan rekomendasi agar Pemerintah Indonesia tidak memberikan izin pertandingan sepak bola profesional di bawah PSSI. Kompetisi yang dimaksud meliputi Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.
Larangan itu direkomendasikan sampai batas yang tidak ditentukan, sampai dengan ada perubahan dan kesiapan dari PSSI. Sejauh belum ada perubahan dan kesiapan yang signifikan dari PSSI, larangan itu direkomendasikan untuk diterapkan.
Dalam bagian lain, PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik. TGIPF juga menyebut, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI.
BACA JUGA: