Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus Antoni Alfin mempertanyakan 33 data Pengkab yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap dirinya. Menurut Antoni data 33 Pengkab sampai sekarang tidak ada.

Saat konferensi pers yang digelar, Sabtu (20/2/2021) hari ini, Antoni menunjukkan surat dari Forum Komunikasi Pengkab Olahraga se-Kabupaten Kudus dengan tanggal 14 Januari 2021 yang intinya sebanyak 33 Pengkab ingin agar Ketua KONI Kudus menggelar Musorkablub. Menurut dia di surat itu tidak disebutkan rincian 33 Pengkabnya.

"Lihat di sini itu cuma tertulis 33 Pengkab saja. Tidak ada data jelas Pengkab mana saja yang melayangkan mosi. Kok tinggal di mosi-mosi begitu saja," katanya.

Menurut Antoni, pihaknya sudah mengajak duduk bersama dengan Forum Komunikasi Pengkab Olahraga se-Kabupaten Kudus. Namun, menurutnya tidak ada respon.

"Saya sudah coba ajak duduk bersama untuk membahas hal ini. Sudah coba ajak diskusi tapi tidak ada respon," terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Pembina Hukum KONI Kudus Muhammad Nur Hasyim. Menurut dia mekanisme Musorkablub yang digelar hari ini hanya dipahami sepotong-sepotong.

"Yang benar itu Musorkablub itu diusulkan dalam rapat anggota. Lha kemarin rapat anggota tidak ada usulan Musorkablub. Kemudian soal 2/3 AD ART nama-nama Pengkabnya tidak ada bukti Pengkab mana saja. Hal seperti ini seharusnya ada bukti pernyataan tertulisnya," ujar dia.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa boleh saja menggelar Musorkablub. Namun, harus ada aturan yang diikuti dan valid."Silahkan kalau mau Musorkablub. Asal aturan yang ada diikuti. Pasal-pasal juga jangan hanya dipahami poin tiga dan empatnya saja. Tapi poin satu dan dua juga diikut sertakan juga jangan sepotong-sepotong dan dikesampingkan," ujar dia.Baca: Anggap Musorkablub Cacat Hukum, Ketua KONI Kudus Tak Rela Lepas JabatanSelain itu, Muhammad Nur Hasyim juga membenarkan poin surat edaran dari KONI Jawa Tengah Nomor: 28/Um/II/2021 bahwa setelah 30 hari KONI kabupaten tidak menyelenggarakan Musorkablub, anggota pengusul boleh menyelenggarakan Musorkablub. Namun, aturan harus dipenuhi."Benar bahwa ada poin setelah 30 hari KONI kabupaten tidak menyelenggarakan Musorkablub, anggota pengusul boleh menyelenggarakan Musorkablub. Itu kalau dilakukan dengan benar. Tapi ini kan mekanisme yang ditempuh tidak benar," pungkasnya. Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler