Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Sidang kasus dualisme kepemimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) kembali berlanjut pada Kamis (2/9/2021). Dalam sidang ini ada agenda pembuktian saksi dari pihak termohon.

Dalam hal in yang menjadi pihak termohon adalah kubu KONI hasil Musorkablub pimpinan Imam Triyanto, KONI Jateng dan turut termohon Bupati Kudus. Dalam sidang hari ini, pihak Imam menyebut menghadirkan saksi beserta bukti-bukti asli di persidangan.

Upaya menghadirkan bukti-bukti asli itu, dilakukan setelah muncul pernyataan KONI kubu Antoni yang mengklaim alat-alat bukti dari pihak Imam selama persidangan sejauh ini dianggap tidak otentik. Sebagian besar bukti adalah Salinan berupa lembaran foto copy.

Kuasa Hukum KONI Kubu Imam Triyanto, Yusuf Istanto menyebut meski pada sidang hari ini merupakan sidang menghadirkan saksi, pihaknya mengaku membawa berkas-berkas bukti asli. Tujuannya untuk memperkuat bukti-bukti salinan yang sejauh ini diajukan sebagai alat bukti selama persidangan.

"Kemarin-kemarin kami memang hanya memberikan alat-alat bukti salinan. Sebab bukti-bukti aslinya ada di KONI Jateng. Itu satu berkas dengan syarat-syarat yang kami ajukan saat pelaksanaan Musorkablub," jelasnya.

Sementara disinggung terkait keabsahan Musorkablub yang dilakukan pihaknya, Yusuf menyebut Musorkablub yang dilakukan Kubu Imam jelas absah. Sebab memang sudah diikuti 2/3 dari pengurus cabang olahraga kabupaten (Pengkab).

"Dari 49 Pengkab kami ada 35 Pengkab yang mendukung. Artinya Musorkablub ini sah. Memang sempat ada dua gelombang yang mengajukan Musorkablub. Yang pertama saat diusulkan pak Mas'ud memang gagal karena ada islah. Nah ini pak Imam gelombang yang kedua," sambungnya.Ketua KONI hasil Musorkablub, Imam Triyanto menambahkan, meski dualisme KONI kasusnya masih menunggu hasil di BAORI, hal itu tak meganggu kinerja dirinya bersama jajaran. Menurutnya Musorkablub bukanlah sesuatu yang tiba-tiba.Dia mengklaim selama masa kepengurusan Antoni, manajemen KONI dianggap kurang tertata dan mengalami beberapa masalah. Yakni soal pembiayaan ke Pengkab-pengkab. Dari situlah timbul mosi tidak percaya.Sementara itu, Kuasa Hukum KONI kubu Antoni, Taufik Hidayat menyebut kelanjutan persidangan harunya fokus pada pembuktian saksi-saksi. Sebab untuk pembuktian alat bukti sudah lewat. Artinya dari serangkaian proses sidang yang berlangsung pihaknya optimistis bakal menang.“Sidang pembuktian alat bukti kan sudah lewat. Kemarin mereka cuma bawa salinan-salinan sehingga itu kami anggap tak otentik. Seharusnya menggunakan yang asli,” pungkasnya.Reporter: Vega Ma'arijil UlaEditor: Budi erje

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler